Langsung ke konten
InstitusionalNetral

RUU Perampasan Aset kaji pidana pajak, Purbaya tekankan asas keadilan

Sumber: CNBC Indonesia
RUU Perampasan Aset kaji pidana pajak, Purbaya tekankan asas keadilan

Komisi XI DPR RI tengah mengkaji integrasi tindak pidana perpajakan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini diambil untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana ekonomi yang merugikan negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang akrab disapa Purbaya, memberikan pandangannya mengenai pentingnya menetapkan asas keadilan dalam penerapan sanksi bagi pelanggar. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus mempertimbangkan aspek keadilan agar tidak merugikan masyarakat yang taat pajak.

Pentingnya kajian ini tidak dapat dipandang sebelah mata, mengingat permasalahan perpajakan di Indonesia telah menjadi isu yang kompleks dan memerlukan perhatian serius. Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih tergolong rendah, dan banyak pihak yang berupaya untuk menghindari kewajiban perpajakannya. Dengan memasukkan tindak pidana pajak ke dalam RUU Perampasan Aset, diharapkan akan ada efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

Dampak dari kebijakan ini terhadap pasar bisa cukup signifikan, terutama bagi pelaku usaha dan investor. Keterlibatan hukum dalam penanganan masalah perpajakan dapat menciptakan ketidakpastian di pasar, terutama jika sanksi yang diterapkan dinilai tidak adil atau terlalu berat. Hal ini bisa menyebabkan investor berpikir dua kali sebelum berinvestasi di sektor-sektor tertentu yang berisiko tinggi terhadap tindakan hukum terkait pajak.

Ke depan, diharapkan RUU ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan dengan baik. Purbaya menegaskan bahwa penerapan sanksi harus dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian. Selain itu, diperlukan juga sosialisasi yang baik kepada masyarakat mengenai perubahan kebijakan ini agar mereka memahami konsekuensi dari tindakan perpajakan yang tidak sesuai.

Dengan adanya kajian ini, diharapkan dapat tercipta sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil di Indonesia. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, sangat diperlukan untuk mensukseskan implementasi RUU Perampasan Aset ini. Seluruh elemen harus berkolaborasi untuk membangun budaya taat pajak yang kuat demi kemajuan perekonomian nasional.

CoinMagnetic

Tim CoinMagnetic

Investor kripto sejak 2017. Kami berinvestasi dengan uang sendiri dan menguji setiap exchange secara langsung.

Diperbarui: September 2026

Ingin mendapatkan berita lebih awal?

Ikuti saluran Telegram kami – kami memposting berita dan analisis terkini.

Ikuti saluran

Berita terkait