Langsung ke konten
PasarNetral

OJK sanksi DSSA, BREN, dan CUAN dengan total denda mencapai Rp2,1 triliun

Sumber: CNBC Indonesia
OJK sanksi DSSA, BREN, dan CUAN dengan total denda mencapai Rp2,1 triliun

Kami di CoinMagnetic memantau langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi menjatuhkan sanksi denda dengan nilai total mencapai Rp2,1 triliun kepada tiga korporasi besar di Indonesia, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Berdasarkan pengumuman resmi regulator, porsi denda terbesar dikenakan kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dengan angka mencapai Rp1,5 triliun. Sementara itu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) diganjar sanksi denda sebesar Rp500 miliar, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) menerima denda senilai Rp100 miliar atas pelanggaran yang ditemukan.

Kebijakan penegakan hukum oleh OJK ini menjadi sorotan penting bagi para pelaku pasar keuangan secara keseluruhan. Kepastian hukum dan transparansi regulasi merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan investor, baik di pasar modal tradisional maupun ekosistem aset digital yang kerap beririsan dengan sentimen pasar domestik.

Meskipun sanksi ini langsung menyasar emiten di pasar saham konvensional, dampaknya dapat merambat ke likuiditas dan psikologis investor secara lebih luas. Volatilitas pada saham-saham berkapitalisasi besar kerap memicu pergerakan dana lintas instrumen, termasuk ke pasar kripto nasional.

Kami melihat langkah pengawasan ketat ini akan terus berlanjut ke depan. Pelaku pasar diharapkan semakin berhati-hati dan mematuhi regulasi yang berlaku guna memitigasi risiko hukum yang dapat mempengaruhi stabilitas portofolio investasi mereka di berbagai instrumen.

CoinMagnetic

Tim CoinMagnetic

Investor kripto sejak 2017. Kami berinvestasi dengan uang sendiri dan menguji setiap exchange secara langsung.

Diperbarui: Oktober 2026

Ingin mendapatkan berita lebih awal?

Ikuti saluran Telegram kami – kami memposting berita dan analisis terkini.

Ikuti saluran

Berita terkait