Langsung ke konten
RegulasiNetral

Aturan PP dan PMK tentukan kepastian insentif PPh 0 persen BUMN

Sumber: CNBC Indonesia
Aturan PP dan PMK tentukan kepastian insentif PPh 0 persen BUMN

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penerapan insentif Pajak Penghasilan final 0 persen untuk restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara masih harus menunggu penyelesaian dua regulasi pendukung. Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam agenda reformasi struktural korporasi pelat merah yang sedang digodok oleh pemerintah.

Sebagai latar belakang, aturan ini dirancang untuk mempermudah proses konsolidasi dan penyehatan keuangan perusahaan negara tanpa terbebani kewajiban perpajakan yang berat. Tanpa payung hukum yang memadai, rencana restrukturisasi skala besar berpotensi menghadapi hambatan administratif dan fiskal yang signifikan.

Bagi ekosistem ekonomi dan pasar keuangan secara luas, kepastian regulasi fiskal ini sangat dinantikan karena menyangkut kesehatan fundamental korporasi besar. Kebijakan perpajakan yang mendukung restrukturisasi di sektor domestik sering kali turut memengaruhi sentimen investor terhadap stabilitas makroekonomi nasional.

Kami melihat langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada seberapa cepat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan tersebut dapat diterbitkan. Pelaku pasar dan korporasi kini memantau perkembangan regulasi ini untuk menilai kepastian hukum dalam langkah strategis berikutnya.

CoinMagnetic

Tim CoinMagnetic

Investor kripto sejak 2017. Kami berinvestasi dengan uang sendiri dan menguji setiap exchange secara langsung.

Diperbarui: Oktober 2026

Ingin mendapatkan berita lebih awal?

Ikuti saluran Telegram kami – kami memposting berita dan analisis terkini.

Ikuti saluran

Berita terkait