Langsung ke konten
RegulasiTurun

Destry: Rupiah Digital dan Stablecoin BI Sudah Kantongi Fatwa Halal

Sumber: CNBC Indonesia
Destry: Rupiah Digital dan Stablecoin BI Sudah Kantongi Fatwa Halal

Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengungkapkan bahwa pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang dikenal sebagai Rupiah Digital dan stablecoin yang direncanakan telah mendapatkan fatwa halal. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen BI untuk memastikan bahwa inovasi dalam sistem keuangan digital sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini menjadi langkah penting dalam mendorong adopsi mata uang digital di Indonesia, yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.

Pentingnya fatwa halal ini tidak dapat diabaikan, terutama di negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Dengan adanya pengakuan bahwa Rupiah Digital dan stablecoin dapat dianggap halal, ini membuka peluang bagi lebih banyak individu dan institusi untuk menggunakan dan berinvestasi dalam produk-produk keuangan digital tersebut. Ini juga menciptakan kepercayaan di kalangan masyarakat terhadap penggunaan teknologi baru dalam transaksi keuangan, yang selama ini dianggap masih asing bagi sebagian orang.

Dari segi dampak pasar, pengumuman ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi ekosistem kripto dan digital di Indonesia. Dengan adanya fatwa halal, diharapkan minat masyarakat terhadap investasi dalam aset digital akan meningkat, yang pada gilirannya dapat meningkatkan likuiditas dan stabilitas pasar. Selain itu, koordinasi antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga stabilitas ekosistem digital juga menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi para investor.

Ke depan, kami berharap bahwa langkah-langkah ini akan mendorong pengembangan lebih lanjut dari inisiatif digital di Indonesia. Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan lembaga keuangan, inovasi dalam sektor keuangan diharapkan dapat terus berkembang, memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Selain itu, kami juga berharap bahwa fatwa halal ini dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam mengembangkan dan mengatur mata uang digital sesuai dengan prinsip syariah.

CoinMagnetic

Tim CoinMagnetic

Investor kripto sejak 2017. Kami berinvestasi dengan uang sendiri dan menguji setiap exchange secara langsung.

Diperbarui: September 2026

Ingin mendapatkan berita lebih awal?

Ikuti saluran Telegram kami – kami memposting berita dan analisis terkini.

Ikuti saluran

Berita terkait