Airlangga: Aturan Baru DHE SDA Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Pemerintah Indonesia akan menerapkan revisi aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Dalam kebijakan baru ini, seluruh hasil ekspor SDA diwajibkan untuk disimpan dalam bank-bank milik negara dan dikonversi menjadi mata uang rupiah. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas ekonomi nasional serta meningkatkan cadangan devisa negara.
Pentingnya kebijakan ini terletak pada upaya pemerintah untuk mengontrol aliran devisa yang masuk ke dalam negeri. Dengan mewajibkan DHE SDA masuk ke bank pelat merah, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan terukur dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari strategi untuk mendorong penggunaan mata uang lokal, mengurangi ketergantungan terhadap valuta asing, dan memperkuat nilai rupiah di pasar internasional.
Dampak dari kebijakan ini diharapkan akan terasa di pasar, terutama dalam sektor komoditas dan keuangan. Dengan adanya kewajiban konversi DHE SDA ke rupiah, ada kemungkinan akan terjadi peningkatan permintaan untuk mata uang rupiah, yang pada gilirannya dapat mendorong penguatan nilai tukar rupiah. Namun, ada pula kekhawatiran dari pelaku pasar mengenai potensi dampak negatif terhadap investasi asing, terutama jika mereka merasa tidak diuntungkan dengan kebijakan ini. Ketidakpastian ini dapat menciptakan volatilitas di pasar keuangan, terutama di sektor komoditas yang bergantung pada hasil ekspor SDA.
Ke depan, prospek penerapan aturan baru ini akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah melakukan sosialisasi dan implementasi kebijakan tersebut. Para pelaku usaha di sektor SDA perlu mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini dan menyesuaikan strategi bisnis mereka. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa infrastruktur perbankan dan sistem keuangan cukup kuat untuk mendukung aliran DHE yang lebih besar ini. Jika berhasil, kebijakan ini dapat menjadi langkah positif menuju pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan dan efisien di Indonesia.
Dalam konteks global, kebijakan ini juga akan memengaruhi posisi Indonesia di pasar internasional, terutama dalam hal daya tarik investasi. Dengan adanya kepastian dan transparansi dalam pengelolaan DHE SDA, diharapkan investor akan lebih percaya untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait dengan respons dari pasar global dan adaptasi pelaku ekonomi domestik terhadap tata kelola baru ini. Kami akan terus memantau perkembangan terkait kebijakan ini dan dampaknya terhadap pasar, serta memberikan informasi terbaru kepada pembaca.
Tim CoinMagnetic
Investor kripto sejak 2017. Kami berinvestasi dengan uang sendiri dan menguji setiap exchange secara langsung.
Diperbarui: Mei 2026
Dari analisis kami:
Ingin mendapatkan berita lebih awal?
Ikuti saluran Telegram kami – kami memposting berita dan analisis terkini.
Ikuti saluranBerita terkait

Strategi Bank Jatim untuk Sinergi KUB yang Menguntungkan BPD

Setelah Resign dan Bantu Ibu Jaga Warung, Kini Pemilik 23.000 Toko

Departemen Keuangan AS Jatuhkan Sanksi terhadap Dua Exchange Kripto Iran atas Pencucian Uang IRGC

Saldo Minimal Nasabah Prioritas Bank BRI-Mandiri-BNI per Agustus 2026

Thune akan adakan pemungutan suara Clarity Act sebelum reses, dampaknya ke bitcoin
