Langsung ke konten
PasarNetral

MUI tetapkan kriteria aset kripto yang penuhi syarat syariah

Sumber: CNBC Indonesia
MUI tetapkan kriteria aset kripto yang penuhi syarat syariah

Dewan Sy nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN MUI baru-baru ini mengungkap kriteria penting terkait aset digital yang dapat memenuhi syarat syariah. Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam cara pandang lembaga keagamaan terhadap industri keuangan digital di Indonesia yang terus berkembang pesat.

Dalam konteks regulasi dan adopsi massal, kejelasan status hukum Islam bagi aset digital sangat dinantikan oleh masyarakat. Selama ini, perdebatan mengenai kehalalan transaksi kripto menjadi salah satu hambatan psikologis bagi sebagian besar penduduk Indonesia yang ingin berpartisipasi dalam pasar aset digital secara aman dan sesuai prinsip agama.

Bagi pasar kripto domestik, kepastian kriteria dari MUI ini berpotensi meningkatkan kepercayaan investor lokal secara signifikan. Masuknya instrumen keuangan digital ke dalam kerangka syariah dapat membuka pintu bagi likuiditas baru dari investor institusional maupun ritel yang selama ini menghindari aset tanpa kejelasan status hukum agama.

Kedepannya, kami memperkirakan adopsi aset kripto di Indonesia akan mengalami pergeseran positif seiring dengan makin terbukanya ruang diskusi antara pelaku industri dan otoritas keagamaan. DSN MUI diharapkan terus memberikan panduan yang lebih terperinci agar ekosistem aset digital dapat tumbuh secara berkelanjutan dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

CoinMagnetic

Tim CoinMagnetic

Investor kripto sejak 2017. Kami berinvestasi dengan uang sendiri dan menguji setiap exchange secara langsung.

Diperbarui: Oktober 2026

Ingin mendapatkan berita lebih awal?

Ikuti saluran Telegram kami – kami memposting berita dan analisis terkini.

Ikuti saluran

Berita terkait