Langsung ke konten
RegulasiTurun

11 Gadai Ilegal Diblokir OJK, Ini Daftarnya

Sumber: CNBC Indonesia
11 Gadai Ilegal Diblokir OJK, Ini Daftarnya

Kami di CoinMagnetic memantau langkah tegas yang kembali diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI. Dalam langkah penertiban terbarunya, OJK berhasil menghentikan dan memblokir sebanyak 11 entitas pergadaian ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di tengah masyarakat.

Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan yang dilakukan oleh Satgas PASTI terhadap maraknya penawaran jasa keuangan tanpa izin. Berdasarkan laporan resmi, selain 11 pergadaian ilegal tersebut, satuan tugas juga memantau dan menangani total 330 entitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Bagi ekosistem keuangan secara umum, termasuk sektor aset digital dan kripto yang memiliki karakteristik risiko tinggi, keberadaan entitas ilegal seperti ini menjadi ancaman serius. Praktik penipuan dengan modus imbal hasil tidak masuk akal serta penetapan suku bunga yang sangat tinggi sering kali menjerat korban dari kalangan masyarakat awam.

Kami melihat bahwa penindakan tegas ini sangat krusial untuk melindungi konsumen dari praktik keuangan yang merugikan. Ke depan, edukasi publik dan literasi keuangan harus terus ditingkatkan agar masyarakat semakin waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi maupun pinjaman ilegal yang mengatasnamakan lembaga resmi.

CoinMagnetic

Tim CoinMagnetic

Investor kripto sejak 2017. Kami berinvestasi dengan uang sendiri dan menguji setiap exchange secara langsung.

Diperbarui: Oktober 2026

Ingin mendapatkan berita lebih awal?

Ikuti saluran Telegram kami – kami memposting berita dan analisis terkini.

Ikuti saluran

Berita terkait