Langsung ke konten
Regulasi

Bappebti dan pajak crypto 2026: panduan lengkap untuk investor Indonesia

Bappebti mengatur crypto di Indonesia sejak 2018, tapi banyak investor masih bingung soal kewajiban pajak. Kami rangkum aturan terbaru 2026: siapa wajib lapor, berapa tarifnya, dan apa konsekuensi jika tidak patuh.

Methodology
Learn more

Original analysis, verified sources, real-world experience

Kalau kamu beli BTC di Indodax atau Pintu, ada dua lembaga yang perlu kamu kenal: Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bappebti mengatur platform crypto-nya, DJP mengurus pajaknya. Keduanya aktif, dan sanksinya nyata.

Siapa yang wajib bayar pajak crypto?

Sejak 1 Mei 2022, transaksi crypto di Indonesia dikenakan dua jenis pajak berdasarkan PMK 68/2022:

  • PPh final 0,1% dari nilai transaksi jual, dipotong langsung oleh exchange yang terdaftar di Bappebti
  • PPN 0,11% dari nilai transaksi, juga dipotong otomatis oleh exchange

Jadi kalau kamu jual Rp 10.000.000 worth of ETH di platform yang sudah terdaftar, exchange langsung memotong Rp 10.000 (PPh) dan Rp 11.000 (PPN). Tidak perlu hitung manual, tidak perlu setor sendiri untuk transaksi di platform resmi.

Situasinya berbeda kalau kamu pakai platform luar negeri seperti Binance global atau Bybit tanpa entitas Indonesia. Di sana tidak ada pemotongan otomatis. Kamu wajib menghitung dan melaporkan sendiri ke DJP lewat SPT Tahunan.

Status Bappebti 2026

Per April 2026, ada 38 aset kripto yang diizinkan diperdagangkan di Indonesia berdasarkan daftar resmi Bappebti (bappebti.go.id). Daftar ini diperbarui secara berkala. Kalau kamu megang token yang tidak ada di daftar itu, platform Indonesia tidak bisa listing-nya secara legal.

Sejak Januari 2025, pengawasan crypto di Indonesia beralih dari Bappebti ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berdasarkan UU P2SK. Transisi ini sedang berjalan. Dalam praktiknya, aturan yang berlaku sekarang masih merujuk ke PMK 68/2022, dan platform masih harus punya izin dari Bappebti selama masa transisi.

Kapan kamu harus lapor sendiri?

Ada tiga kondisi yang bikin kamu perlu lapor mandiri:

  • Transaksi di platform luar negeri tanpa entitas Indonesia
  • Keuntungan dari staking, yield farming, atau airdrop (belum ada aturan pemotongan otomatis untuk ini)
  • Konversi crypto ke crypto (misalnya BTC ke ETH) – status pajaknya masih abu-abu, tapi DJP bisa menganggapnya sebagai realisasi keuntungan

Untuk staking dan yield, kami sarankan mencatat semua penerimaan sebagai penghasilan lain-lain di SPT Tahunan. Lebih aman daripada tidak lapor sama sekali.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran pajak profesional. Untuk situasi perpajakan spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar di Indonesia.

Artikel ini untuk tujuan edukasi dan bukan saran investasi. Aset kripto memiliki risiko tinggi. Hanya perdagangkan dana yang mampu Anda relakan.

Denis Chaplinskii

Tim CoinMagnetic

Investor kripto sejak 2017. Kami berinvestasi dengan uang sendiri dan menguji setiap exchange secara langsung.

Pendiri: Denis Chaplinskii (investor kripto sejak 2017)

Diperbarui: April 2026

Ikuti analisis kami di Telegram

Kami menerbitkan analisis, rangkuman dan prakiraan di saluran Telegram.

Ikuti saluran

Artikel terkait